Kritik Anies Soal Deforestasi Legal dan Respons Prabowo Dua Hari Kemudian
Oleh Admin, 28 Jan 2026
Pada 18 Januari 2026, Anies Baswedan menyampaikan pernyataan yang memantik diskusi luas saat berbicara dalam Rapat Kerja Nasional I Ormas Gerakan Rakyat. Ia menyebut bahwa “97 persen deforestasi di Indonesia itu legal.” Pernyataan tersebut segera menjadi sorotan karena dinilai menyinggung akar persoalan kerusakan hutan yang selama ini dianggap lebih banyak dipicu oleh praktik ilegal.
Dua hari berselang, pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi pada kerusakan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan itu dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah merespons isu yang mengemuka di ruang publik.
Pernyataan Anies menyoroti fakta bahwa sebagian besar aktivitas pembukaan lahan memiliki dasar izin resmi. Artinya, kerusakan hutan tidak selalu terjadi karena pelanggaran hukum, melainkan justru berlangsung dalam kerangka regulasi yang sah. Di titik inilah muncul perdebatan: apakah sistem perizinan yang ada sudah benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial?
Selama dua dekade terakhir, wilayah Sumatra memang menjadi pusat ekspansi perkebunan, pertambangan, dan hutan tanaman industri. Dampaknya terlihat pada meningkatnya risiko banjir dan longsor di sejumlah daerah. Banyak pihak menilai bahwa bencana ekologis tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam.
Langkah pencabutan izin terhadap 28 perusahaan diapresiasi sebagai bentuk evaluasi. Namun, sebagian kalangan berpendapat bahwa tindakan itu baru menyentuh sebagian kecil persoalan. Sistem perizinan secara keseluruhan masih menjadi perhatian, terutama terkait transparansi dan pengawasan di lapangan.
Isu ini pun berkembang menjadi diskursus politik lingkungan yang lebih luas. Publik mulai mempertanyakan apakah negara akan tetap mempertahankan model pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya, atau beralih pada pendekatan yang lebih berkelanjutan.
Perdebatan antara kritik dan kebijakan tersebut menempatkan isu deforestasi sebagai bagian dari percakapan nasional menjelang agenda politik mendatang. Yang jelas, persoalan hutan tidak lagi dipandang sekadar isu teknis kehutanan, melainkan menyangkut arah kebijakan negara dalam mengelola sumber daya alam dan melindungi masyarakat dari dampak ekologis jangka panjang.
Kini perhatian tertuju pada langkah lanjutan pemerintah. Apakah evaluasi izin akan berlanjut pada reformasi menyeluruh, atau berhenti pada pencabutan terbatas? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bagaimana sejarah mencatat respons negara terhadap isu deforestasi legal yang ramai diperbincangkan sejak 18 Januari 2026.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya