Tryout.id

Rudy Gunawan, Tersangka Penipuan Investasi Bisnis, Berhasil Diringkus di Jakarta Barat

1 Agu 2023  |  226x | Ditulis oleh : Admin
Rudy Gumawan

JAKARTA – Pada Jumat (28/7/2023), Tim Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya berhasil menangkap R. Gunawan (RG), tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau TPPU, di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus yang diajukan oleh korban, Alexander Foe, pada tanggal 1 Maret 2018.

Alexander Foe, salah satu korban penipuan investasi bisnis yang dilakukan oleh RG, merasa berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap tersangka RG setelah 3 tahun buron (DPO). Alexander Foe mengungkapkan bahwa RG adalah seorang penipu ulung yang kerap melakukan kejahatan dengan modus mendirikan sekolah bisnis.

Dalam siaran persnya, Alexander Foe menjelaskan bahwa RG menggunakan program Bincang Bisnis sebagai sarana untuk merekrut murid-muridnya yang kemudian menjadi korban penipuan. RG mengiming-imingi serta merayu muridnya untuk melakukan investasi mendirikan bisnis bersama dengan janji-janji keuntungan besar yang berkedok semangat 'social entrepreneurship', ideologi nasionalis, dan spiritual.



Saat dalam program Bincang Bisnis, calon murid diminta untuk menjadi member sekolah bisnis RG dan akhirnya diminta untuk mencari modal atau melakukan pendanaan bagi bisnis yang akan dibangun bersama. RG diduga telah bekerjasama dengan notaris dan bank untuk merancang kejahatannya dengan terstruktur dan hati-hati, sehingga saat korban melaporkan kejahatannya, banyak perkara yang jatuh di ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi.

Alexander Foe juga menyebutkan bahwa RG mengaku sebagai lulusan Harvard University dan kembali ke Indonesia untuk membangun generasi muda Indonesia melalui sekolah bisnisnya, GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Kejahatan RG dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih yang diduga melibatkan banyak surat negara dan pejabat negara.

Dalam pernyataannya, Alexander Foe berharap kasus yang menimpanya akan diungkap oleh Kepolisian Metro Jaya dengan bantuan mereka, sehingga sosok tersangka kerah putih RG dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang dialami oleh para korban.

Tim yang melakukan penangkapan terdiri dari Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik), dan Kanit Kompol Bayu Kurniawan. Brigadir Agus Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap RG, tersangka DPO tersebut, di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada pukul 16:40 WIB. Meskipun sempat terjadi perlawanan, tim berhasil mengamankan RG dengan keberanian dan kekompakan.

Baca Juga: